Sebuah berkas templat perjanjian kerja Pusat Ketenagakerjaan Pasca-Kematian yang menunggu untuk ditandatangani, dinilai bisa membuat orang mati bangkit kembali karena saking marahnya.
Perjanjian Kerja Pascakematian
Tanggal Berlaku: _______________________________________________ Pihak A: Pusat Pekerjaan Pascakematian milik IPC (selanjutnya disebut "Pusat") Pihak Kedua: ____________________________________________________
Berdasarkan "Peraturan Pekerjaan Pasca Kematian" Pasal 2-135 Ayat 3, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan berikut terkait perekrutan tenaga kerja:
1. Sifat Pekerjaan dan Jabatan 1.1 Prinsip Retensi Sepihak: Hubungan kerja berdasarkan perjanjian ini adalah "Pekerjaan Sepihak Sesuka Hati". Pusat berhak kapan saja, dengan alasan apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada redundansi struktur, penyesuaian kuota sumber daya, atau ketidaksukaan subjektif dari manajemen) untuk melakukan pengusiran atau eksekusi terhadap Pihak Kedua, tanpa perlu memberikan pemberitahuan sebelumnya atau membayarkan Biaya pesangon. Pihak Kedua tidak memiliki hak untuk mengundurkan diri secara sukarela. 1.2 Deskripsi Jabatan: Pihak Kedua akan ditugaskan ke __________. Pusat berhak untuk mengatur ulang penugasan kapan saja.
2. Jam Kerja dan Ketersediaan Sistem 2.1 Operasi Tanpa Henti: Mengingat Pihak Kedua tidak memerlukan perilaku Repose restoratif biologis, jam kerja standar harian Pihak Kedua adalah tiga perempat hari (delapan belas jam sistem). 2.2 Penalti Ketidakaktifan: Status keberadaan Pihak Kedua harus selalu dalam kondisi tersedia. Kondisi "Tidak Bertugas" apa pun yang disebabkan oleh kelemahan, hilangnya Obsession, atau hilangnya konsentrasi, akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak, dan akan dihitung per detik ke dalam catatan kehadiran bulanan.
3. Gaji dan Alokasi Wishpower 3.1 Gaji Credit: Gaji dasar per bulan adalah _______ Credit, Pihak Kedua mengonfirmasi dan menyetujui untuk menerima Credit dan Wishpower setelah dikonversi dengan rasio unit dasar sepuluh banding satu. 3.2 Izin Eksistensi Dasar: Pusat akan menyediakan Wishpower kepada Pihak Kedua melalui jaringan pipa Wishpower kota untuk mempertahankan wujudnya agar tidak musnah sepenuhnya. 3.3 Pemotongan Utang: "Biaya Beban Lingkungan" yang dihasilkan karena Pihak Kedua menempati ruang fisik perusahaan, mengonsumsi sumber daya server perusahaan, atau menyebabkan penurunan suhu udara selama melaksanakan pekerjaannya, akan dipotong terlebih dahulu dari gaji Wishpower Pihak Kedua.
4. Fasilitas Lingkungan Kerja 4.1 Pusat berkewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang sesuai bagi staf berdasarkan karakteristik hantu, serta menyediakan peralatan penting dan layanan koneksi jaringan yang dibutuhkan untuk bekerja.
5. Hak Kekayaan Intelektual dan Pembatasan Terkait 5.1 Hak kepemilikan penuh, hak cipta, atau hak milik atas segala sumber daya meme maupun fisik yang dihasilkan oleh Pihak Kedua selama masa kerja, sepenuhnya adalah milik Interastral Peace Entertainment. 5.2 Larangan Bersaing: Tanpa izin tertulis dari Pihak A, dalam kurun waktu lima Amber Era setelah keluar dari struktur organisasi Pusat, Pihak Kedua tidak diperbolehkan melakukan "penghantuan, perasukan" di wilayah lain mana pun, atau melakukan aktivitas komersial/supranatural apa pun yang bersaing dengan bisnis Pihak A.
Tanda Tangan:
Tanda Tangan Perwakilan Pihak A: Mallory Neil
Tanda tangan Pihak Kedua: ____________________ (Catatan: Jika Pihak Kedua tidak dapat menandatangani karena bingung, tidak memiliki wujud tangan fisik, atau alasan lainnya, tindakan menyerap Wishpower melalui fasilitas pusat akan dianggap bahwa Pihak Kedua telah memahami sepenuhnya dan menyetujui seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.)