Kontrak Kerja Majima
Kontrak kerja yang ditandatangani Majima dan Shihong. Terlihat jelas kalau Shihong tidak membacanya dengan saksama.

Kontrak Kerja Majima

*Kontrak Kerja
Pihak A: Majima
Pihak B: Shihong

1) Tujuan
Tujuan dari kontrak ini adalah untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Pihak A dan Pihak B, serta menjamin perlindungan hak dan kepentingan hukum kedua belah pihak.

2) Deskripsi Pekerjaan
1. Pihak B akan dipekerjakan menjadi anggota keamanan Pihak A, yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas terkait keamanan.
2. Selama bekerja, Pihak B harus mengenakan helm dan jirah Cloud Knight Xianzhou Luofu, untuk memastikan keamanan dan keefektifan dalam bekerja.
3. Pihak B harus kuat secara fisik, mampu mengangkut barang, bertarung serta menghadapi situasi tak terduga dan darurat selama bekerja.

3) Lokasi Kerja
1. Jam kerja akan diatur berdasarkan lokasi yang ditentukan oleh Pihak A dan tidak boleh mempertanyakan pengaturan pekerjaan.

4) Gaji dan Bonus
Gaji Pihak B akan dibayar berdasarkan standar gaji yang dibuat oleh Pihak A.

5) Klausul Kerahasiaan
1. Selama bekerja, Pihak B mungkin akan diinterogasi oleh pihak ketiga. Pihak B harus menjaga kerahasiaan dalam bekerja dan tidak boleh membocorkannya kepada pihak ketiga.
2. Setelah mengundurkan diri, Pihak B tetap harus bertanggung jawab menjaga rahasia pekerjaan.
3. Pihak B tidak akan membaca kontrak ini dengan teliti, klausul seperti ini tidak akan ditemukan olehnya.

6) Pelanggaran Kontrak
1. Jika Pihak B tidak bisa memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya yang sudah disepakati di kontrak ini, Pihak A berhak melakukan tindakan korektif yang sesuai dan memberikan hukuman yang sesuai atau pemutusan kontrak dengan Pihak B berdasarkan situasinya.
2. Jika Pihak B melakukan perbuatan ilegal dan ditangkap, Pihak A tidak perlu memikul tanggung jawab hukum apa pun.

7) Penghentian Kontrak
1. Masa kontrak ini adalah 3 hari. Sebelum masa kontrak berakhir, Pihak B tidak boleh memutuskan kontrak tanpa izin.

8) Klausul Lainnya
1. Kontrak ini dibuat sebanyak dua rangkap. Pihak A dan B masing-masing memegang satu rangkap, dan keduanya memiliki kekuatan yang sama.

Keputusan harus dibuat berdasarkan hukum dan aturan terkait Interastral Peace Corporation®.

*Pihak A: Majima
*Pihak B: Shi Hong