Perjanjian Kerja Sama Komersial "Tantangan Hambur Uang"
Rincian tantangan "Tantangan Hambur Uang" Tuan Ratite, mencakup aturan hadiah dan hukuman.
Perjanjian Kerja Sama Komersial "Tantangan Hambur Uang"
Pihak A (Peserta Tantangan): Trailblazer Pihak B (Produser dan Penyelenggara Program): Ratite
Mengingat Pihak B merencanakan dan memproduksi program video online bernama "Tantangan Hambur Uang" (selanjutnya disebut "tantangan ini"), serta mengundang Pihak A untuk berpartisipasi sebagai bintang tamu utama pada episode program tersebut, Pihak A dan Pihak B, melalui perundingan yang setara, telah mencapai kesepakatan mengenai kerja sama sebagai berikut:
Pasal 1 - Syarat Utama Tantangan 1.1 Tujuan Tantangan Pihak A wajib, dalam waktu 72 jam berturut-turut (3 hari kalender) sejak Perjanjian ini mulai berlaku, secara sah menyelesaikan misi membelanjakan 20 miliar Credit di wilayah administratif Astropolis. 1.2 Berhasil dan Gagal (a) Berhasil Yang dimaksud dengan berhasil adalah menyelesaikan misi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 dalam batas waktu yang ditentukan, dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan pembatas dalam Perjanjian ini. Apabila berhasil, Pihak A memperoleh hadiah sebesar 100 miliar Credit yang dibayarkan oleh Pihak B. Hadiah tersebut merupakan jumlah bersih setelah pajak serta bersifat hibah permanen yang tidak dapat dicabut kembali. (b) Gagal Yang dimaksud dengan gagal adalah melampaui batas waktu yang ditentukan atau melanggar salah satu ketentuan pembatas dalam Perjanjian ini. Apabila gagal, Pihak A wajib mengembalikan seluruh dana tantangan kali ini selama periode tantangan secara penuh kepada Pihak B sebesar 20 miliar Credit.
Pasal 2 - Klausul Terbatas (Aturan Belanja) 2.1 Larangan Memperoleh Aset Selama periode tantangan, seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh Pihak A wajib mematuhi ketentuan berikut: Pengeluaran tidak boleh digunakan untuk memperoleh barang apa pun yang memiliki nilai jangka panjang atau dapat dikategorikan sebagai aset, termasuk namun tidak terbatas pada properti, kendaraan, logam mulia, perhiasan, hak kekayaan intelektual, saham perusahaan, dan sebagainya. 2.2 Larangan Perusakan dan Pemberian Cuma-Cuma Dilarang dengan sengaja merusak barang yang telah dibeli. Dana juga tidak boleh digunakan untuk donasi amal, kegiatan sosial, maupun segala bentuk pemberian cuma-cuma (kecuali pembayaran upah dalam hubungan kerja). 2.3 Pembatasan Objek Pengeluaran Seluruh pengeluaran harus ditujukan untuk kepentingan Pihak A sendiri, atau digunakan sebagai imbalan jasa, biaya perjalanan, dan pengeluaran lain yang diperlukan bagi personel yang dipekerjakan secara sah untuk menyelesaikan tantangan ini. Besaran imbalan jasa tersebut tidak boleh jauh melebihi harga pasar. 2.4 Kepatuhan terhadap Hukum Seluruh pengeluaran dan tindakan wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di bawah IPC. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan pornografi, perjudian, narkotika, maupun transaksi ilegal lainnya dilarang keras.
Pasal 3 - Produksi Program dan Pendapatan 3.1 Pihak A memahami dan menyetujui bahwa seluruh proses partisipasinya dalam tantangan ini akan direkam oleh Pihak B dan diproduksi menjadi program video berjudul "Tantangan Hambur Uang". 3.2 Seluruh pendapatan yang dihasilkan dari program yang diproduksi berdasarkan kerja sama ini, termasuk namun tidak terbatas pada bagi hasil iklan dari platform, biaya sponsor, pendapatan lisensi ulang, dan bentuk pendapatan lainnya, akan dibagi secara merata antara Pihak A dan Pihak B, dengan masing-masing memperoleh 50% (lima puluh persen). 3.3 Pihak B berkomitmen untuk menayangkan episode ini paling lambat pada hari ketujuh setelah berakhirnya periode tantangan melalui kanal utama Pihak B di platform video. Seluruh proses penyuntingan dan promosi program sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak B.
Pasal 4 - Kewajiban Kerahasiaan 4.1 Sebelum program yang disepakati pada Pasal 3 perjanjian ini dirilis ke publik, Pihak A tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan keberadaan, aturan, progres, serta hasil dari tantangan ini kepada pihak ketiga mana pun dalam bentuk apa pun. 4.2 Kewajiban kerahasiaan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan berakhir pada saat program tersebut resmi ditayangkan kepada publik di seluruh platform.
Pasal 5 - Lainnya 5.1 Selama masa pelaksanaan perjanjian ini, setiap penghasilan atau keuntungan tambahan yang dihasilkan dari tantangan itu sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada pendapatan program yang disebutkan pada Pasal 3, hadiah yang diperoleh secara tak terduga, pengembalian dana, dll.) harus dimasukkan dan diperhitungkan ke dalam total pengeluaran Pihak A sebesar 20 miliar Credit. 5.2 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, Pihak A dan Pihak B masing-masing memegang satu salinan, dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak. Hal-hal yang belum diatur dapat disepakati secara terpisah oleh kedua belah pihak melalui perjanjian tambahan.
Pihak A (tanda tangan): Trailblazer Pihak B (tanda tangan): Ratite